
TABANAN – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Dispenda Provinsi Bali I Made Santha mengunjungi UPTD Samsat Tabanan, Sabtu (27/11/2021). Gubernur Koster memberi apresiasi karena realisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai 96 persen dari target Rp 107 Miliar lebih.
Kepada awak media usai meninjau pelayanan Samsat di UPTD Samsat Tabanan, Gubernur Koster mengatakan, program pembebasan denda PKB tertunggak serta pembebasan bea balik nama, memberi efek luar biasa pada kesadaran wajib pajak membayar pajak khususnya PKB. Terbukti realisasi target penerimaan pendapatan dari sektor PKB yang dibebankan kepada UPTD Samsat Tabanan telah mencapai 96 persen.
“Realisasi pendapatan dari PKB di Samsat Tabanan sudah mencapai 96 persen dari target sebesar Rp 107 Miliar lebih. Saya yakin sampai akhir tahun realisasi bisa 100 persen bahkan lebih, karena masih ada waktu satu bulan. Itu pendapatan sampai hari ini,” ungkap Gubernur Koster.
Pihaknya memberikan apresiasi atas kerja keras staf di UPTD Samsat Tabanan, sehingga mampu meraih pendapatan yang sangat siginifikan untuk mendukung pembangunan di Bali. Pihaknya berharap kerja keras dan pencapaian dapat ditingkatkan. Apalagi kini pelayanan juga tetap buka di Hari Minggu.
“Saya memberikan apresiasi atas capaian kinerja rekan-rekan,” kata Gubernur asal desa Sembiran Buleleng ini.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga meninjau pelayanan Samsat UPTD Tabanan. Salah satunya samsat drive thru gelis. Para wajib pajak cukup datanag membawa STNK dan KTP asli bisa nyamsat di loket drive thru gelis. Wajib pajak tidak harus menunggu lama. Bahkan mereka bisa sambil duduk di atas motor, dan butuh waktu kurang dari lima menit, sudah selesai samsat. Ini berlaku untuk perpanjangan STNK.
Gubernur Koster juga sempat berdialog dengan beberapa wajib pajak yang sedang Nyamsat. Mereka mengaku merasa terbantu dengan adanya samsat drive thru tersebut, karena hemat waktu dan tidak perlu antri terlalu lama. Mereka juga mengapresiasi program Gubernur Koster yang menghapus denda pajak tertunggak bahkan memberikan diskon pajak bagi yang menunggak lebih dari dua tahun. Mereka berharap program ini terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat dimasa pandemi ini. (jon)








