
TABANAN – Seorang perempuan berinisial S (23) asal Tabanan melaporkan mantan pacarnya M (27) ke Satreskrim Polres Tabanan karena diduga telah melakukan aksi kekerasan. S Tak terima dianiaya mantan pacarnya ini karena menolak untuk balikan. Bahkan dari pengakuan S, ada upaya percobaan perkosaan. Kasus ini terjadi 10 September 2021 lalu.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra ketika dikonfirmasi di sela-sela rilis kasus perkelahian massal,. Selasa 28 September 2021 membenarkan adanya laporan tersebut.
“Penyidik Reskrim sudah meminta keterangan tujuh orang saksi dan masih dilakukan pendalaman,” jelas AKBP Ranefli didampingi Kasat Reksrim AKP Aji Yoga Sekar.
Atas laporan tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan meminta visum korban. Hasil visum sudah keluar dan diterima 22 September lalu. Berdasarkan hasil visum tersebut. Hasil visum dan keterangan saksi, menjadi dasar penyelidikan selanjutnya dan pasal yang bisa disangkakan.
“Masih terus didalami karena tidak adanya saksi saat kejadian. Dan akan meminta keterangan perawat atau dokter yang memeriksa pelapor,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pelapor S kepada penyidik, S dan M pernah menjalin hubungan asmara selama dua tahun , namun tahun lalu hubungan mereka kandas. Kemudian M minta kembali balikan dengan S namun ditolak karena menurut S, M sudah punya pacar.
Hal tersebut membuat M marah dan melakukan tindak kekerasan kepada S dengan membenturkan kepala S ke dinding. Tidak berhenti sampai disitu M juga menyeret S dan melakukan beberapa kali pemukulan. Saat itu M diduga hendak melakukan percobaan perkosaan karena sempat melorotkan celana S , namun dilawan dan M akhirnya kabur. Korban mengalami luka dan benjol akibat benturan ke tembok dan pukulan.
“Saya hanya ingin kasus ini diusut tuntas,” pinta korban yang mengaku trauma dan sempat konsultasi dengan psikiater.
Bahkan kini korban S mengaku tidak berani tinggal di rumahnya dan memilih tinggal bersama pamannya. (jon)








