
BADUNG – Krama Desa Adat Kuta mulai memanfaatkan kantong parkir Pantai Kuta sebagai tempat berjualan, Senin 13 September 2021.
Pemanfaatan sebagian kantong parkir Pantai Kuta sebagai tempat berjualan bagi krama yang telah terdaftar sempat ditunda dua kali karena pertimbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Menurut Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, pembukaan kantong parkir Pantai Kuta untuk tempat berjualan sesuai hasil kesepakatan dari LPM, Lurah, dan Desa Adat, untuk membantu masyarakat bisa berjualan di tengah pandemi Covid-19. “Ekonomi masyarakat sudah sangat terhimpit akibat pandemi berkepanjangan,” ujarnya.
Adnyana menyebut ada 70-an pedagang sudah terdaftar dan selama membuka lapak wajib menaati protokol kesehatan (prokes) mencegah penyebaran Covid-19. “Mereka ini terbilang pedagang dadakan karena sebelumnya bekerja di sektor pariwisata dan kena dampak pandemi Covid-19. Pemanfaatan kantong parkir ini sebuah solusi darurat dan bersifat sementara yang bisa kami fasilitasi untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, pantuan di hari pertama belum seluruh pedagang membuka lapak, hanya terlihat beberapa berjualan pada kantong parkir depan Hard Rock dan Beachwalk. (adi,dum)








