
BADUNG -Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tagline “War On Drugs” menuju Indonesia Bersinar (Bersih narkoba).
Menurutnya, pengaruh buruk masyarakat terkena narkotika tidak hanya terhadap fisik, tapi pada mental dan emosional hingga kecenderungan menjadi pembohong besar. Ia pun berkomitmen ingin menjaga sekaligus melindungi warga Bali khususnya Badung dari bahaya narkoba. “Kami akan terus bersinergi dengan BNN dalam memberikan edukasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Badung,”ujarnya kepada wartawan saat penandatanganan MoU antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lv8 Resort Hotel Bali, Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat 10 September 2021.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyediakan tempat rehabilitasi. “Kedepannya, kami akan menyediakan tempat atau ruang yang betul-betul layak untuk rehabilitasi agar program memerangi narkoba ini berjalan lancar,” ucapnya
Rencana Giri Prasta membangun gedung rehabilitasi itu mendapat aplaus tepuk tangan dari Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose bersama Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta undangan yang hadir.
Awak media pun menyinggung kapan merealisasikan pembangunan gedung rehabilitasi itu dan Giri Prasta menyampaikan secepatnya. “Atungkara bisa kita mulai di tahun 2020. Kami akan rapatkan karena ini sangat penting bagi kami. Masyarakat yang terkena narkoba, maaf ya, ditakutkan menjadi pembohong besar dan kami mengantisipasi dari masalah fisik mental dan emosional,” tegasnya.
Sementara, Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, penanganan narkoba selama ini dilakukan melalui hard power, soft power dan smart power. Hanya, hard power yang merupakan penindakan hukum terhadap pelaku narkoba dinilai memiliki dampak kurang baik.
“Dapat dilihat dampaknya pada insiden kebakaran Lapas Tangerang. Itu overkapasitas mencapai 400 persen dan didominasi kasus narkoba. Sementara di Lapas Kerobokan lebih parah lagi, sudah 500 persen overkapasitas dengan 70 persen napi merupakan kasus Narkoba dan permasalahan itu menjadi atensi Kepala BNN dengan mengupayakan pendekatan soft power seperti rehabilitasi,”ungkap Sugianyar.
Tentunya yang bisa direhabilitasi perlu melalui asasement terkait keterlibatan dalam kasus narkoba, apakah menjadi pengedar atau pemakai. Berikut jumlah barang bukti yang ada batas ketentuannya. “Prevalensi narkoba masyarakat Bali mencapai 15 ribu orang, dan yang direhabilitasi hanya 400 orang per tahun. Itu sangat sedikit, sisanya ini yang ditakutkan meningkat jadi pengedar,” beber mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bupati Badung, tolong warganya jangan ditunggu ditangkap dan diadili di lapas yang overkapasitas karena di sana bukan jadi pulih atau sembuh, malah meningkat jadi pengedar. Hal ini juga yang turut memunculkan keinginan bupati membuat tempat rehabilitasi untuk melindungi masyarakatnya,” imbuhnya. (dum)








