
GIANYAR – Selama pandemi Covid-19, tercatat 22 orang pencadu narkoba melaporkan diri untuk mengikuti rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar.
Menurut Kepala BBNK Gianyar I Gusti Agung Alit Adnyana, sebagian banyak dari pencadu yang mengikuti rehabilitasi mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang terlarang karena pandemi. “Ada juga pengakuan dari salah seorang orang tua yang tidak lagi memiliki harta kekayaan karena anaknya pecandu narkoba,”kata I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis 29 Juli 2021.
Alit Adnyana menyebutkan, awal pendemi tahun 2020, ada 15 orang pecandu narkoba mengikuti rehabilitasi. Sedangkan pada semester I 2021 tercatat 7 orang yang secara sukarela melaporkan diri. Mereka dari usia 30 sampai 40 tahun.
Disinggung tingkat kesembuhan setelah rehabilitasi, Alit menjelaskan, seorang pengguna narkotika tidak bisa sembuh total karena tubuh sudah ketergantungan dengan obat-obatan terlarang. “Seorang pecandu yang direhabilitasi tidak bisa pulih 100 persen seperti sebelum mengonsumsi narkoba. Tergantung juga lingkungannya, kalau kembali ke pergaulannya, maka bisa kecanduan lagi,” tegasnya.
Lamanya rehabilitasi tergantung tingkat kecanduan. “Kalau mereka hanya pengguna pada situasional, mungkin sekitar dua bulan. Tiap minggu datang ke sini dengan delapan kali pertemuan,” ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat yang menjadi pengguna narkoba untuk tidak takut datang ke kantor BNN menjalani rehabilitasi dan dipastikan gratis karena dibiayai oleh negara. Bahkan, pihaknya juga menjamin kerahasiaan data pribadi serta tidak dituntut pidana. (jay)








