
BADUNG – Postingan struk parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai viral di media sosial. Nilai pembayaran yang tertera mencapai Rp 9,6 juta.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira yang dikonfirmasi, Kamis 3 Juni 2021 membenarkan adanya pembayaran parkir Rp 9,6 juta tersebut.
Ia mengungkapkan, kendaraan bersangkutan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai selama dua bulan sejak awal April hingga 1 Juni 2021.
“Di Bandara I Gusti Ngurah Rai berlaku tarif parkir progresif. Kendaraan roda empat tarifnya Rp 10 ribu untuk satu jam pertama, dan Rp 5 ribu untuk satu jam berikutnya. Setelah 24 jam, maka sistem akan menghitung dari awal lagi. Jadi dengan tarif tersebut, kami persilahkan para pengguna untuk menentukan sendiri berapa lama hendak memarkir kendaraannya di bandara,” ungkapnya.
Menginapkan kendaraan di area parkir bandara, kata Taufan, sebagai hal yang biasa terjadi. Bahkan saat ini, jumlahnya mencapai 80 unit, baik mobil maupun sepeda motor. “Jadi masih ada yang lebih lama lagi. Untuk mobil, itu ada yang sampai setahunan. Bahkan, untuk motor ada yang sudah sejak tahun 2019,” bebernya.
Pihaknya tidak memiliki data para pemilik kendaraan yang parkir cukup lama itu. Namun, secara rutin dilaporkan ke Polsek KP3 Udara. “Kami sampaikan ke Polsek KP3 Udara siapa tahu di antaranya ada kendaraan yang dilaporkan hilang dan sebagainya,” tandasnya. (adi)








