
DENPASAR – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih IWM atau PNRBS (38) dengan agenda tuntutan digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 20 Mei 2021.
Dihadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar menuntut terdakwa 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial KYD.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP ayat (1), dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. “Jaksa menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi,” ujar juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa.
Seperti diwartakan, IWM dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas dugaan pencabulan terhadap KYD. Kejadiannya pada pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 01.00 saat korban melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (dum)








