
GIANYAR – Tersungkurnya usaha dan jasa wisata akibat pandemi Covid-19 berdampak terhadap menyusutnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar.
Mengatasi persoalan itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar Putu Pebriantara berharap eksekutif mengenjot potensi pajak dan retribusi termasuk mendata warung-warung besar, rumah makan, tempat Kos-kosan, villa dan hotel yang belum berizin sehingga jumlah wajib pajak daerah dapat tekejar.
Menurutnya, warung besar atau rumah makan yang dikenakan pajak beromzet Rp 5 juta per bulan. “Hal seperti ini sudah jalan di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan daerah lainnya. Jadi, kita coba,” ujarnya.
Menanggapi usulan itu, pemilik warung makan babi guling Pande Putu Anggia tidak mempermasalahkan. Hanya, ia berharap pemerintah juga mensosialisasikan kepada masyarakat selaku kosumen. “Jangan hanya kita pemilik warung saja dikejar agar memungut pada konsumen, tapi juga disosialisasikan kepada konsumen yang menjadi objek pajak,” ujar pemilik warung makan di Kelurahan Beng, Gianyar ini.
Dalam situasi pandemi, Pande mengaku hanya bisa bertahan karena cost produksi mencapai 70 persen. Selain itu, harga babi belum normal. “Secara kuantitas warung kami terlihat masih ramai, tapi daya beli konsumen jauh menurun. Kami mempertaruhakn usaha ini termasuk karyawan. Bayangkan ditambah pajak 10 persen.”ungkapnya.
Ia berharap pemerintah berempati di tengah situasi pandemi ini. “Mungkin bagusnya kesepakatan berapa per warung dipungut, bukan membebankan pada konsumen,”harapnya.
Menurutnya, pajak yang telah dipungut diharapkan ada feedback kepada masyarakat atau usaha lokal itu. “Kami sebagai pengusaha jangan hanya dijadikan objek yang harus ditekan, tapi kami juga mitra pemerintah, berikan reward,” tandasnya. (jay)








