
DENPASAR – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menghirup udara bebas menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas perkara “IDI Kacung WHO” tersebut.
MA menolak dua putusa kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pemohon I dan I Gede Ari Astina sebagai pemohon II.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan, apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka kliennya juga tidak mengajukan kasasi. “Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jrx defensif,”kata Gendo dalam siaran pers yang diterima WARTA BALI pada Selasa 18 Mei 2021.
Dengan penolakan kasasi itu menguatakan putusan Pengadilan Tinggi. Hanya, Gendo belum mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi Jaksa atas vonis banding 10 tahun penjara kliennya. “Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa. Yang jelas, kami apresiasi putusan MA yang menolak kasasi JPU,”tegas Gendo usai mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Gendo dkk. masih menunggu salinan putusan dan memproses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas. “Dengan putusan ini, kemungkinan Jrx bisa bebas bulan-bulan ini,”tandasnya. (dum)








