
TABANAN – Jajaran reskirm Polres Tabanan mengamankan I Ketut BS (39) Warga Desa Delod Peken Tabanan. Pasalnya BS diduga mencabuli seorang anak berusia tujuh tahun EAR di sebuah kamar kos di Tabanan, Kamis 30 April 2021 lalu. BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pencabulan tersebut. Dijelaskan kasus tersebut terungkao berawal dari laporan ibu korban ke Polres Tabanan. “Berdasarkan laporan ibu korban, BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tangkap di rumahnya hari itu juga (Kamis 30 April),” jelas AKP Aji Yoga Sekar, Senin 10 Mei 2021.
Dijelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Jumat (30/4) pagi. Tragisnya lagi, persetubuhan itu terjadi di tempat tinggal korban. “Aksi bejat tersangka BS dilakukan di kos-kosan di sekitaran Kota Tabanan,” jelasnya lagi.
Aji Sekar Yoga menjelaskan, sebelum kejadian, tepatnya Kamis 29 April 2021, sekitar pukul 20.30 WITA, BS berkunjung dan menginap di rumah ibu korban yang diduga kuat mereka pacaran atau punya hubungan spesial. Keesokan harinya, Jumat 30 April sekitar pukul 05.30 WITA, Ibu korban bangun tidur dan keluar rumah karena ada keperluan. Sementara korban dan BS masih tidur. Setibanya di rumah, ibu korban kaget melihat pelaku sudah dalam satu kamar dengan korban. Selain itu, ibu korban melihat pelaku hampir bugil. Hanya menggunakan celana dalam dan ditutupi sarung. Sedangkan korban terlihat menggunakan pakai dres merah kombinasi putih dan tidak memakai celana dalam.Selain itu, pelapor juga melihat alat kelamin BS dalam keadaan tegang diselimuti kain milik ibu korban.
“Melihat peristiwa itu ibu korban kemudian melapor ke SPKT Polres Tabanan,” katanya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Reskerim Polres Tabanan. Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah persetubuhan sudah terjadi atau belum. Pasalnya, ibu korban tidak melihat langsung terjadi persetubuhan. Sementara korban juga belum bisa dimintai keterangan. sehingga masih perlu didalami.
“Kami masih menunggu hasil visum, apakah memang ada persetubuhan atau belum,” ucapnya seraya menyebutkan sudah menyita barang bukti sehingga menetapkan BS sebagai tersangka.
Karena hasil visum belum diketahui, untuk sementara pihak penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk ancaman hukuman bagi pelaku.
“Hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)








