
BULELENG – Pembahasan Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng semakin mengerucut. Selain luas lahan yang akan ditetapkan sebagai objek LP2B, Pansus II dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng juga menyepakati besaran minimal keringanan pajak bumi bangunan (PBB).
“Selain 2.000 Ha sawah atau lahan basah, dari hasil rapat tadi juga disepakati usulan 2.470 Ha lahan kering sebagai cadangan objek LP2B,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa, Selasa, 3 Mei 2021 usai memimpin rapat.
Budiasa yang juga Ketua Pansus II DPRD Buleleng memaparkan, lahan kering yang diusulkan menjadi objek LP2B, tersebar pada 4 Kecamatan masing-masing Kecamatan Gerokgak, Seririt, Kubutambahan dan Tejakula.
“Usulan lahan kering sebagai objek LP2B ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain beras juga terdapat pangan atau makanan pokok non beras yang dihasilkan dari perkebunan atau lahan kering, seperti jagung, sorgun dan umbi-umbian,” terangnya.
Penetapan objek LP2B ini, sangat berpengaruh pada upaya menjaga dan perlindungan yang akan dilakukan agar tidak beralih fungsi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Salah satunya dengan memberikan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Besaran keringanan pajak, kata Budiasa, disepakati sekurang-kurangnya sampai dengan 75 % dari Nilai SPPT PBB yang diterima.
“Dengan pemberian keringanan pajak, tidak ada alih fungsi atau penjualan lahan pertanian baik berupa lahan basah maupun kering oleh pemiliknya. Dengan keringanan pajak ini, lahan pertanian dan pangan yang ditetapkan sebagai objek LP2B dapat terjaga dan terlindungi secara hukum,” tandas Budiasa.
Kepala BPKPD Daerah Kabupatan Buleleng Gede Sugiartha Widiada menambahkan, dengan pengurangan hingga 0 % terhadap PBB LP2B atau sekitar Rp 8 Miliar, pendapatan pajak tersisa sekitar Rp 21 Miliar.
“Jumlah Wajib Pajak 247.000, dengan potensi pajak sebesar Rp 29 Miliar,” pungkasnya.(kar)








