
BULELENG – Penyelesaian sengketa tanah Eks HGU No. 1,2 dan 3 Desa Sumber Kelampok seluas 514,02 Hektar melalui program Reforma Agraria, mendapat apresiasi wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng. Selain mengakhiri persoalan yang terjadi bertahun-tahun, Reforma Agraria juga memberi kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan warga negara termasuk asset pemerintah.
“Reforma Agraria sesuai Perpres Nomor 086 Tahun 2018 patut diapresiasi sebagai langkah strategis pemerintah dalam penyelesaian sengketa tanah. Bukan hanya memberikan kepastian hukum terkait penguasaan dan kepemilikan lahan, tapi juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan serta peningkatan iklim inestasi,” tandas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi, Minggu, 2 Mei 2021.
Kresna Budi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Buleleng mengaku salut karena melalui Reforma Agraria, warga masyarakat Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak segera mendapat hak kepemilikan lahan yang selama ini ditempati maupun digarap.
“Kami apresiasi, BPN Buleleng terkait penyelesaian 800 sertipikat hak milik (SHM) untuk pekarangan dan 815 SHM lahan garapan seluas 359,8 Hektar untuk masyarakat di Desa Sumber Kelampok,” tandas Kresna Budi yang tersenyum saat ditanya tuntasnya Reforma Agraria Desa Sumber Kelampok sebagai sinyal lokasi pembangunan Bandar Udara (Bandara).
Menurutnya, lokasi bandara masih tetap berpatokan Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Karena, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang RDTR yang baru atau perubahan RTRW. Sehingga, bila ada rencana pembangunan bandara, tentunya harus berpatokan, sesuai RTRW di Kubutambahan,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menegaskan penetapan lokasi pembangunan bandara, seyogianya mengacu pada aturan dan regulasi yang ada. Antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sampai saat ini, kami belum melakukan pembahasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena harus menunggu penetapan Perda Provinsi Bali tentang RDTR, sebagai acuan pembahasan maupun penetapan Perda tentang RDTR Kabupaten Buleleng, termasuk penetapan wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi bandara,” terangnya.
Sepanjang belum ada Perda RDTR yang baru, penetapan lokasi bandara seyogianya tetap mengacu pada Perda RTRW yang ada.
“Intinya, kami belum melakukan pembahasan RDTR karena harus menunggu RDTR Bali,” tandas Budiasa yang juga mengapresiasi Reforma Agraria Desa Sumber Kelampok. (kar)








