
BULELENG – Terbukanya peluang kerja luar negeri oleh sejumlah negara, membuat para pekerja kapal pesiar maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng sumringah dan menggeliat. Tidak hanya mulai melakukan Vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan mutlak untuk bisa bekerja kembali di luar negeri, ribuan pahlawan devisa asal Buleleng juga sudah melengkapi dokumen persyaratan antara lain berupa paspor dan visa.
“Memang ada kenaikan pencarian maupun perpanjangan paspor dan visa, sejak Bulan Januari 2021,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas IIB TPI Singaraja, Nanang Mustafa, Kamis, 25 Maret 2021.
Nanang menandaskan, sampai dengan saat ini, ada 206 paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Singaraja, baik paspor baru atau perpanjang.
“Dari 206 paspor tersebut, 101 diantaranya dengan visa kerja dan yang lainnya ada yang visa kunjungan dan pendidikan,” urainya.
Dalam masa Pandemi Covid-19, pelayanan adminitrasi keimigrasian tetap dilakukan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Perlakuan khusus dilakukan untuk pencarian dan perpanjangan paspor, visa kerja bagi PMI maupun pekerja kapal pesiar. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Selain persyaratan umum seperti data kependudukan, kata Nanang, bagi pekerja luar negeri diwajibkan untuk melapirkan surat penggilan dari perusahaan di luar negeri yang akan mempekerjakan, atau kontrak kerja yang telah ditandatangani dengan perusahaan yang mempekerjakan.
“Hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri,” tandas Nanang seraya menyebutkan beberapa pencari paspor ada yang mengeluh dan menilai di persulit, namun setelah diberikan penjelasan akhirnya dapat memaklumi. (kar)








