
TABANAN – Hari Raya Nyepi menjadi berkah bagi sebagian narapidana atau warga binaan yang menghuni Lapas kelas IIB Tabanan. Sebanyak 73 orang warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 1943 yang diserahkan di aula Lapas Kelas IIB Tabanan, Selasa 16 Maret 2021. Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, didominasi kasus pencurian. Mereka menerima remisi sesuai dengan klasifikasinya mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dan tidak ada yang langsung bebas.
Kalapas Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan, dari 73 orang penerima remisi, sebanyak 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 52 orang menerima remisi 1 bulan, 6 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
“Ada sebanyak 73 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus serangkaian Hari Raya Nyepi dari 176 warga binaan yang ada,” ungkap Raden Budiman
Budiman menjelaskan, untuk pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Diantaranya, untuk mereka yang menerima remisi 15 hari adalah warga binaan yang baru menjalani hukuman 6 bulan – 1 tahun. Kalau sudah menjalani hukuman 1 tahun -1,5 tahun mendapat remisi satu bulan, yang sudah menjalani hukuman di tahun ketiga mendapat remisi 1,5 bulan, dan selanjutnya adalah mendapat remisi 2 bulan.
Menurutnya, selain dari 73 orang ini masih ada warga binaan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi karena baru menjalani putusan serta belum menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Ada warga binaan yang belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (jon)








