DENPASAR – Motif kasus pembunuhan dilakukan Wahyu Dwi Setyawan (24) terhadap Dwi Farica Lestari (23) dipastikan murni karena masalah ekonomi. Selain itu, terkuak fakta baru tersangka dengan korban sempat berhubungan badan.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, selesai berhubungan badan tersangka mengambil handphone serta dompet berisi uang Rp 700 ribu dan korban yang berdiri samping tempat tidur tanpa busana meneriakinya. “Tersangka yang panik langsung membekap mulut dan menusuk leher korban menggunakan pisau hingga meninggal,” kata Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya, Senin 15 Februari 2021.
Usai membunuh, dia masih sempat bekerja di toko bangunan selama dua hari. “Pada Senin 16 Januari 2021 tersangka kabur ke kampung halamannya di Jember,”ungkapnya.
Djuhandani Rahardjo Puro juga mengungkap latar belakang Wahyu Dwi Setyawan (24). Tersangka merupakan residivis kasus pencurian HP di Jember, Jawa Timur dan ditahan selama sembilan bulan. Ia sudah empat tahun tinggal di Bali seorang diri. “Anak dan istrinya tinggal di Jawa,”ujarnya.
Tersangka pernah bekerja sebagai driver ojek online, tapi dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Kemudian, ia mencari penghasilan dari bekerja di salah satu toko bangunan di wilayah Denpasar Selatan. “Jadi, dia tidak ada hubungannya dengan ojol,”tegasnya.
Menimpali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kompol Dewa Anom menambahkan, tersangka dan korban baru sekali berkenalan lewat aplikasi MiChat. “Niat awal tersangka memang untuk merampok karena kehabisan uang. Dia pun mencari wanita penghibur di MiChat untuk dirampok,” bebernya.
Tersangka membawa pisau kerambit untuk jaga diri apabila aksinya ketahuan. Awalnya, ia hanya mengancam, tapi akhirnya membunuh karena korban berteriak.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dum)