
KARANGASEM – Penyaluran santunan kematian melalui Program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Anggaran yang disediakan pada APBD Induk 2026 telah habis sejak akhir Mei, sehingga ahli waris yang mengurus akta kematian mulai Juni 2026 belum bisa menerima bantuan sebesar Rp2 juta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Made Kusuma Negara, menjelaskan alokasi anggaran Program Atma Kerthi tahun ini hanya Rp2,5 miliar. Nilai tersebut cukup untuk melayani sekitar 1.250 penerima dengan masing-masing memperoleh santunan Rp2 juta.
“Anggaran sudah habis sejak akhir Mei. Karena itu, masyarakat yang mengurus akta kematian mulai Juni untuk sementara belum bisa menerima santunan,” ujar I Made Kusuma Negara, Selasa (7/7/2026).
Kondisi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar diteruskan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kematian anggota keluarganya. Meski santunan belum dapat dicairkan, masyarakat tetap diimbau segera mengurus akta kematian sesuai ketentuan.
Disdukcapil kini mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 agar penyaluran santunan dapat kembali dilanjutkan. Apabila usulan tersebut disetujui, ahli waris yang telah memenuhi persyaratan tetap berpeluang menerima bantuan.
“Kami berharap ada tambahan anggaran pada APBD Perubahan. Jika tersedia, masyarakat yang sudah mengurus akta kematian bisa langsung mengajukan santunan, sepanjang akta diterbitkan paling lambat 30 hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Namun, ia mengakui apabila tambahan anggaran belum mampu mengakomodasi seluruh permohonan, maka sebagian pembayaran kemungkinan baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, Program Atma Kerthi dinilai memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi kependudukan. Sejak program tersebut berjalan, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian meningkat sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat.
“Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan akta kematian, meskipun saat ini santunannya belum bisa dicairkan,” katanya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran Program Atma Kerthi pada 2026 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 pemerintah daerah menganggarkan Rp7 miliar, tahun ini hanya tersedia Rp2,5 miliar.
Penurunan tersebut merupakan dampak rasionalisasi APBD setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.








