
BULELENG – Proses hukum ‘Batuampargate’, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak terus bergulir dan berkembang.
Tak hanya di Polres Buleleng, kasus yang dipicu penerbitan sertipikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng ini juga mulai berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, seiring diterimanya gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
“Iya, gugatan perdata sudah didaftarkan Bupati Buleleng melalui tim hukum Pemkab Buleleng, teregistrasi dengan No. Perkara : 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,” ungkap Humas PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H.,M.H., usai sidang di PN Singaraja, Rabu (1/7/2026).
Selain menyatakan gugatan diajukan dapat diterima untuk di periksa dan di adili, kata Juliartawan, pada sidang kedua yang dihadiri Tim Hukum Pemkab Buleleng selaku penggugat, para tergugat yakni enam orang warga masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati serta PT. Bali Coral Park dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat, majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, S.H., didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom, S.H.,M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., juga sepakat memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.
“Sidang kemarin, dihadiri oleh semua pihak atau lengkap, dan majelis sepakat memberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi. Untuk pelaksanaan mediasi, majelis hakim juga telah menetapkan Fachrun Nurrisya Aini S.H., sebagai Hakim Mediator,” pungkasnya. (*)








