
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026 harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip siswa. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali dari lintas Fraksi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Selasa (30/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan seluruh pihak harus menghormati sistem yang telah ditetapkan agar proses penerimaan siswa berlangsung adil dan berintegritas.
“Ikuti sistem yang sudah ada. Jangan ada lagi praktik seperti dulu. Tidak boleh ada titipan, baik dari pejabat maupun anggota dewan. Integritas harus menjadi yang utama,” tegasnya.
Menurut Budiutama, rapat tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi seluruh fraksi DPRD Bali terkait mekanisme SPMB yang baru, sekaligus membahas berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan jalur domisili.
Ia menilai penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar seleksi merupakan langkah positif untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mencegah praktik penggelembungan nilai rapor.
DPRD Bali juga menyambut baik pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaksanaan SPMB sebagai upaya memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gede Wesnawa Punia, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem berbasis aplikasi yang dapat dipantau masyarakat secara langsung.
Sebagai langkah penyempurnaan, Disdikpora Bali berencana menerapkan sistem penerimaan siswa baru satu pintu mulai tahun ajaran 2027. Sistem tersebut akan mengintegrasikan sekolah negeri dan swasta sehingga pemerataan peserta didik dapat berjalan lebih optimal.
“Kami ingin seluruh proses penerimaan berlangsung lebih tertata, transparan, dan melibatkan sekolah swasta dalam satu sistem terpadu,” ujar Wesnawa.
Selain itu, Disdikpora memastikan penyesuaian daya tampung sekolah akan dilakukan pada tahap akhir SPMB melalui sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga seluruh proses penerimaan dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)








