
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, masuk babak baru.
Tak hanya membuat Kadek Muliawan selaku pelapor kecewa dan meminta konfirmasi kepada penyidik, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No : B/SPPHP/530/VI/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 4 Juni 2026 juga memicu pelapor bersama Antonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara (Genus) untuk melakukan upaya hukum terhadap SP3 kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang diketahui terjadi Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Iya, hari ini saya selaku pelapor, bersama pak Anton, menemui penyidik untuk meminta klarifikasi terkait adanya bukti dan keterangan saksi yang dijadikan dasar penerbitan SP3,” tandas Kadek Muliawan usai meminta klarifikasi penyidik Unit II Satreskrim di Mapolres Buleleng, Jumat (5/6/2026).
Muliawan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni memaparkan, selain tidak adanya dokumen valid yang membantah pernyataan sporadik terlapor sebagai keterangan palsu, dari hasil klarifikasi penyidik juga terungkap keterangan saksi Wirdika selaku Bendesa Adat Pemuteran yang menyatakan Desa Adat Pemuteran tidak mengalami kerugian atas pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh Nengah Kutang.
“Terhadap dasar, alasan penghentian penyidikan kasus yang tidak sesuai fakta dilapangan tersebut, kami selaku warga masyarakat Pemuteran menjadi kaget. Dengan kekagetan ini, sebagai masyarakat kami akan melakukan upaya hukum berupa mengajukan surat kepada Kapolres Buleleng untuk mencabut SP3 dan melanjutkan proses penyidikan dengan bukti baru yang segera kami ajukan. Kemudian upaya praperadilan dan supervisi, jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran,” tandas Muliawan dibenarkan Antonius Sanjaya Kiabeni.
Selaku pendamping pelapor, Anton berharap dokumen dan keterangan saksi yang akan diajukan pelapor dapat menjadi alat bukti terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang terjadi di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran.
Anton menegaskan berdasarkan hasil klarifikasi dari penyidik juga terungkap perkembangan penyidikan terkait dugaan hilangnya 6 warkah terkait penerbitan sertipikat hak milik (SHM) pada kawasan hutan mangrove di Bukitser.
“Tadi itu, juga kami pertanyakan enam warkah di BPN yang hilang. Jawaban penyidik sekaligus pelapor, karena yang dirugikan adalah dia (penyidik), sudah ada tersangkanya, sehingga kami berharap bisa segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pensertipikatan lahan di Bukitser sedang berproses.
“Kalau Tipikor, sudah diketahui semua, terkait kehadiran Tim Audit Investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Bali yang telah melaksanakan audit investigasi lapangan dari Sumberkima Hill sampai di lokasi tanah negara. Sudah ditunjukkan Pak Kadek Muliawan, mana-mana saja objek yang bermasalah berikut dugaan pelanggaran, termasuk kawasan hutan mangrove,” tandas Anton yang juga berharap hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Bali dapat mendorong penuntasan penanganan ‘Bukitsergate’. (kar/jon)








