
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, temui jalan buntu.
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No : B/SPPHP/530/VI/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 4 Juni 2026, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng telah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang diketahui terjadi Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Iya, sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Kamis (4/6/2026).
Didampingi Kasatreskrim AKP Al Berto Diovant dan Kanit II Satreskrim Ipda Supriyanto, Kasi Humas Yohana seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SP Henti Sidik/ 119.D/V/RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 30 Mei 2026, telah disampaikan penyidik Satreskrim kepada Kadek Muliawan selaku pelapor dan terlapor berinisial NK melalui SP2HP No : B/SPPHP/ 530/VI/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 4 Juni 2026.
“Penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng,” tandas Kasi Humas Yohana dibenarkan Kadek Muliawan yang dikonfirmasi terpisah. (kar/jon)








