
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) BRI Unit Kreneng, Denpasar.
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dan ditahan, Selasa (19/5/2026) malam.
Dua orang berinisial AANSP dan APMU merupakan mantri atau marketing berkantor di BRI Cabang Gajah Mada. Sedangkan lima orang berperan sebagai calo, yaitu IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Made Sudarmawan dalam konferensi pers, Selasa (19/5) malam mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026. “Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti,”ujar I Made Sudarmawan didampingi Kasipenkum I Gede Wiraguna Wiradarma.
Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi sejak 2022-2025. Perbuatan mereka mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai Rp 8.930.000.000.
Modusnya, tersangka AANSP meminta IMS, IKW, NWLN mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA. Mereka juga merekrut AS dan NWDL.
“Para tersangka merekayasa usaha dari para nasabah. Setelah KUR dan KUPRA terealisasi, dananya dibagi sesuai kesepakatan antara tersangka dengan para nasabah,”ungkap I Made Sudarmawan.
Selain itu, APMU juga meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA.
“APMU merekomendasikan para nasabah kepada mantri, kemudian meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah. Setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair, uangnya digunakan oleh APMU,”bebernya.
Perbuatan para tersangka dikenakan primer Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.
“Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN sudah terlebih dahulu ditahan,”tegasnya.








