BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan, (TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sejumlah vila mewah yang diduga melanggar aturan di kawasan mangrove, Kawasan Pulau Menjangan di Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi tersebut muncul setelah tim Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berada di dalam Taman Nasional Bali Barat dengan luas lahan sekitar 382 hektare dan memiliki 18 unit vila.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima vila mewah terindikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa ditoleransi meskipun investasi yang masuk bernilai tinggi.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti skala pemanfaatan lahan oleh pengelola yang dinilai sangat besar.
“Luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 382 hektare hutan negara dan mangrove. Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar,” ujarnya.
Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap investasi di Bali wajib tunduk pada regulasi daerah, termasuk perlindungan kawasan pesisir dan mangrove sebagai zona lindung.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pelanggaran tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga mengacu pada sejumlah peraturan daerah di Bali terkait tata ruang, pesisir, dan kepariwisataan budaya.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Desak Penindakan Tegas
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian alam Bali. Kawasan pesisir dan hutan mangrove disebut sebagai ekosistem vital yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.
Temuan ini juga dinilai menambah daftar panjang dugaan kerusakan mangrove di Bali yang berpotensi meningkatkan risiko abrasi serta merusak habitat alami.
Pansus mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus tersebut, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Sidak tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Pansus TRAP DPRD Bali serta perwakilan instansi terkait, termasuk Balai Kehutanan Bali Barat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.(jay/jon)








