
DENPASAR – Ribuan spanduk Kedaluarsa untuk ucapan Hari Raya Nyepi maupun Idul Fitri yang telah berlalu membuat kumuh. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP seluruh Bali akan melakukan pembersihan spanduk serentak.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi Sabtu, (28/3/2026) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan penertiban spanduk tersebut.
“Spanduk maupun baliho hari raya ini sudha lewat sudah kadaluarsa, sehingga harus dibersihkan,” ungkapnya.
Adanya penertiban ini agar taman-taman kota kembali bersih, indah, dan lestari. Sesuai arahan Presiden dan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kami harap para pemasang baliho maupun spanduk harap maklum, karena ini bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kerapian Bali sebagai destinasi wisata dunia, sesui arahan pak Presiden da Pak Gubernu,” jelasnya.
Dikatakan kebersihan lingkungan di Bali merupakan tanggungjawab bersama. Baik masyarakat, dunia usaha, dan juga aparat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
“Kami barikan waktu Kepada pemilik spanduk maupun baliho ucapan selamat hari raya, atau sejenisnya yang sudah Kedaluarsa kami untuk membersihkan secara mandiri, jika tidak petugas kami akan membersihkannya, ” harapnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, selain pembersihan spanduk dan baliho, juga menyasar reklame berupa banner maupun alat peraga iklan lainnya yang dipasang tidak sesuai estetika. Seperti di pasang dipaku di pohon.
“Ini kami peringatkan keras. Patuhi ketentuan aturan estetika, zona mana saja yang boleh dipasang. Kalau ada dipaku di pohon, kami akan langsung bongkar,” tegasnya.
Pihaknya berharap, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali memberi peringatan keras bagi pemasang reklame dipaku di pohon.
“Panggil dan beri tindakan tegas kepada pemasang yang membandel, sebagai efek jera. Berdayakan BKO Satpol PP yang ada di tingkat kecamatan untuk memantau wilayahnya dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungannya,” pungkasnya birokrat asal Nusa Penida Klungkung ini. (jay/jon)








