
TABANAN – Tidak kurang dari sekitar 300 krama Adat Desa Sesandan, Tabanan mendatangi gedung Kantor DPRD Kabupaten Tabanan untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penetapan batas wilayah desa, Jumat (27/3/2026).
Dengan pengawalan ketat puluhan aparat, kedatangan warga ini meminta penjelasan sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan.
Mereka awalnya digiring ke Parkir Museuem Subak selanjutnya berjalan kaki menuju Gedung DPRD Tabanan di seberang jalan. Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan masyarakat berdialog dengan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani serta staf ahli bidang hukum I Nyoman Mardiana mdenyampaikan persoalan batas desa Sesandan (Tabanan) dengan Buruan (Penebel).
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, Putu Aris Pratama Darmika, sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan menyampaikan ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat desa Sesandan salah satunya mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai cacat secara formil karena tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Tidak ada konsultasi publik dengan Desa Adat Sesandan, serta tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis. Peraturan ini juga kami nilai terlalu prematur,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya telah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai karena mengacu pada data historis, termasuk peta resmi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam).
“Kami meminta pengembalian pemberlakuan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai memiliki dasar lebih kuat,”ucapnya
Serta juga mendesak penertiban bangunan gapura (apit surang) dan penanda batas bertuliskan “Desa Buruan” yang berada di selatan Warung Namirasa. Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan dan berada di wilayah Desa Sesandan. Bahkan, mereka menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dapat diproses secara hukum.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menambahkan pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi krama yang selama ini mampu menahan diri di tengah dinamika yang terjadi.
“Kami tentu akan terus mengimbau masyarakat Desa Adat Sesandan bersikap kondusif, dan terima kasih karena sudah menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati kesepakatan status quo yang telah ditetapkan pada 10 Maret 2026 di Mapolres Tabanan. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas adat dibatasi di titik-titik tertentu, sembari menunggu evaluasi dari pemerintah daerah.
Setelah pertemuan dengan dewan, perwakilan warga Sesandan menyampikan kepada eluruh warga yang menunggu di areal parkir Gedung Dewan. selanjutnya mereka bubar dengan tertib menunju lokasi Parkir Musuem Subak untuk selanjutnya pulang
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa usai menerima kedatangan warga, mengapresiasi langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.
“kami teriam asipirasi masyarakat, DPRD belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut,” sebutnya.
Arnawa mengungkapkan adanya indikasi persoalan administratif dalam penerbitan Perbup batas desa tersebut. Pihaknya segera akan memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait adanya dua perbup yang berbeda soal batas desa.
“Kami harus memanggil eksekutif karena ada Perbup yang dikeluarkan dengan berita acara yang berbeda,” sebutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sesandan untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti peta, Perbup, kesepakatan, maupun bukti lain yang dapat memperkuat dasar pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Saya akan kawal ini bersama Komisi I agar penyelesaiannya terang benderang. Mungkin nanti akan ada pengukuran ulang dan wajib disaksikan secara bersama dari kedua belah pihak termasuk membaca peta, harus memanggil ahli,” tegasnya.
Arnawa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan agar sesama warga Bali tetap menjaga persaudaraan dan tidak terpancing emosi.
Sebelumnya juga sempat ada mediasi di Polres Tabanan , namun tidak ada titik temu dan menjadi status quo. Bahkan sebelumnya sempat terjadi keributan ketika warga adat Buruan hendak melakukan proses ritual di perbatasan desa yang kini jadi sengketa. (jon)








