
BULELENG – Insiden penganiayaan yang terjadi, Rabu, 18 Maret 2026 malam sekitar pukul 20.00 Wira di Desa Temukus Kecamatan Banjar akhirnya berujung laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banjar.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp/B/8/III/2026/SPKT/Polsek Banjar/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 23 Maret 2026, korban atas nama Putu Pasek Budiasa (36) beralamat Banjar Dinas Labuan Aji Desa Temukus Kecamatan Banjar mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sekelompok massa pada kegiatan pengarakan ogoh-ogoh menuju Setra Desa Adat Temukus.
“Iya benar, laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Raya Seririt-Singaraja, wilayah Desa Temukus tersebut telah diterima dan sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjar,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Selasa (24/3/2026).
Kasi Humas Yohana seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman memaparkan, sesuai laporan dan hasil penyelidikan awal yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Banjar diketahui peristiwa penganiayaan terjadi usai berlangsungnya pengarakan ogoh-ogoh serangkaian, ritual pengerupukan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 di wilayah Desa Adat Temukus Kecamatan Banjar.
“Dalam perjalanan pulang, korban yang sempat mengarahkan rombongan pengarak ogoh-ogoh dari Banjar Adat Bingin Banjah agar segera bergerak menuju lokasi pembakaran di Pantai Desa Labuan Aji, dikerumuni dan dipukuli massa,”jelasnya.
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban yang sempat diamankan oleh saksi I Putu Suardika mengalami luka ringan disejumlah bagian tubuhnya.
“Selanjutnya, pada hari Senin, 23 Maret 2026, korban secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Banjar. Saat ini, laporan korban sedang ditangani untuk mengungkap terduga pelaku dan motif penganiayaan yang dilakukan,” pungkasnya. (kar/jon)








