
TABANAN – Selama bulan November 2020, jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan empat orang yang terlibat orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu. Dari empat orang yang ditangkap, dua orang merupakan pengedar dan dua orang pemakai. Keempat tersangka dibeber Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, di halaman Mapolres Tabanan, Rabu (2/12/2020).
AKP Sudiarna Putra menjelaskan keempat tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda dalam tiga laporan. Tersangka pertama yang ditangkap yakni I Gusti Komang Semara Jaya Putra alias Semal (33) asal Jalan Anggrek gang I Nomor 6 Grokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Tersangka Semal merupakan target operasi Sat Res Narkoba. Sebelumnya, Semal sempat ditangkap, namun tidak ditemukan barang bukti, sehingga dilepaskan. Semal ditangkap di depan rumahnya 5 November lalu pukul 01.00 WITA . dari tangan berhasil didapatkan barang bukti 18 paket shabu seberat 5,27 Gram bruto atau 3,26 Netto serta alat isap.
Pengedar kedua yang ditangkap yakni Arifin Dimas alias Dimas (26) beralamat di Glogor Carik, Pemogan, Denpasar. Dimas ditangkap petugas di Jalan perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri 23 November 2020 sekitar pukul 20.40 WITA. Petugas yang sudah mencurigai, melihat tersangka Dimas menempatkan shabu di bambu di sebuah tanah kosong. Setelah dicek, ada 19 paket shabu dengan berat 7,98 gram bruto atau 3,74 Gram netto.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta dan denda maksimal Rp 9 Miliar. Kasusnya masih terus dikembangkan,” ungkapan AKP Sudiarna Putra.
Selain menangkap dua pengedar, juga ditangkap dua pengguna shabu yang merupakan karyawan sebuah minimarket berjaringan. Keduanya yakni Hulya Mawadi alias Asi (22) asal Lombok yang tinggal di kos di Banjar Beraban, Desa Beraban, Kediri, Tabanan dan ditemukan satu paket shabu seberat 0,23 gram bruto atau 0,06 gram netto. Adi mengaku mendapatkan shabu dari rekannya Firman Hidayat (21) asal Banyuwangi yang kos di wilayah Munggu, Badung. Petugas pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya,” pungkas Mantan Kasat Res Narkoba Polres Bangli ini. (jon)








