
DENPASAR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menerima pengaduan enam petugas keamanan yang sebelumnya bekerja di lingkungan PT Angkasa Pura I di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami.
Rapat dengar pendapat berlangsung Kamis (12/3/2026) tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, yang menyatakan persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya juga sempat dibahas bersama pihak perusahaan.
Menurut Suwirta, Komisi IV sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Namun dalam proses mediasi tersebut belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Pada saat mediasi tidak ada titik temu. Karena itu mediator dari Disnaker Badung mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak,” ujar Suwirta.
Dalam anjuran tersebut, mediator meminta agar dilakukan mediasi kembali, perusahaan membayar upah proses selama belum ada keputusan hukum tetap, serta adanya permohonan maaf dari pihak pekerja kepada perusahaan.
Menurut Suwirta, poin permohonan maaf tersebut sempat menjadi kendala bagi pekerja yang ingin kembali bekerja. Padahal berdasarkan penilaian mediator, kesalahan yang terjadi dinilai bukan pelanggaran berat yang seharusnya berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Kami melihat kesalahan kecil tidak seharusnya menyebabkan mereka diberhentikan. Tapi kita tetap akan memanggil kembali pihak perusahaan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Bali berencana kembali mengundang pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri, sekitar minggu kedua April 2026.
Suwirta menambahkan, jika mediasi kembali tidak membuahkan hasil, maka langkah terakhir yang bisa ditempuh adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun ia mengakui jalur hukum tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi sebagian pekerja yang mengadu sudah berusia cukup lanjut.
Karena itu, DPRD Bali menyarankan agar penyelesaian terbaik bisa dicapai melalui dialog dan kesepakatan kedua belah pihak, termasuk terkait tuntutan pesangon maupun pembayaran upah proses.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Security Angkasa Pura, Rai Budi, menyatakan kedatangan mereka ke DPRD Bali untuk meminta perlindungan sebagai pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
“Kami datang ke rumah rakyat ini untuk mengadukan nasib teman-teman kami yang di-PHK. Kami berharap DPRD Bali bisa membantu memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.
Menurut Rai Budi, sebelumnya mediator dari Disnaker Badung telah mengeluarkan anjuran yang antara lain meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK serta membayar upah proses selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Namun hingga kini, menurutnya, anjuran tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
Ia menyebut para pekerja yang di-PHK tersebut telah bekerja cukup lama, bahkan ada yang telah mengabdi selama hampir dua dekade. Karena itu mereka berharap perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kembali bekerja.
“Kami berharap dalam pertemuan berikutnya perusahaan bisa membuka hati dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” katanya.
Komisi IV DPRD Bali menegaskan akan kembali memanggil pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (jayy)








