
TABANAN – Perumda Tirta Amertha Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kinerja kedua Perumda yang berdasarkan hasil audit BPK, BPKP, dan KAP menunjukkan capaian baik dan sehat.
Kerja sama ini sebagai langkah preventif untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), sekaligus memastikan setiap kebijakan bisnis tetap berada dalam koridor hukum,” kata Bupati Sanjaya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bersifat preventif.
“Saya mengajak seluruh pihak membangun budaya antisipasi guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (jon)








