
BULELENG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 November 2020, terus bergulir.
Paska penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No : B/SPDP/14/I/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 31 Januari 2026 kepada Kejari Buleleng, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng tak hanya sudah memeriksa pelapor I Nyoman Tirtawan, tapi juga salah satu saksi korban, Rahnawi (64) beralamat Banjar Dinas Marga Garuda Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Iya benar, hari ini penyidik meminta keterangan dari saksi korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Rabu (18/2/2026).
Didampingi Kanit III Satreskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra, Kasi Humas Yohana seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan, pemeriksaan saksi korban bernama Rahnawi ini dilakukan berdasarkan surat panggilan saksi No. : S.Pgl/Saksi.1/108/I/RES.1.9/2026/Satreskrim/ Polres Buleleng/Polda Bali.
“Hari ini, sesuai surat panggilan yang disampaikan, saksi atas nama Rahnawi beralamat Banjar Dinas Marga Garuda Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 Novemnber 2020,” terangnya.
Meski enggan menyampaikan agenda pemanggilan terlapor, Kasi Humas Yohana menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Buleleng ini dilakukan profesional dan proporsional. (kar/jon)








