
BULELENG – Proses hukum untuk membatalkan Sertipikat Hak Pengelolaan No : 00001.Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor : 70/TN/8/1971 tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak telah berakhir.
Warga melalui LSM Aliansi Buleleng Jaya dan kuasa hukum dari Kantor Advokat Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H., & Rekan, mulai mempertanyakan eksekusi, pelaksanaan pencabutan HPL No. 00001.Desa Pejarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng.
“Kami selaku pendamping warga, mempertanyakan sekaligus mendesak Kantah BPN Buleleng untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang secara tegas menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Kantah BPN Buleleng maupun upaya hukum PK Pemkab Buleleng,” tandas Nyoman Tirtawan selaku Penasehat LSM AJB usai pertemuan di Kantah BPN Buleleng, Senin (9/2/2026).
Tirtawan didampingi kuasa hukum warga, Kadek Angga Satya Paradidinata, S.H., dan I Made Arjaya, S.H., dari Kantor Advokat Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H., & Rekan menegaskan, permohonan eksekusi terhadap putusan Banding PTUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR tanggal 24 Oktober 2024 yang diperkuat putusan Kasasi MA No : 70 K/TUN/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap/incrahct sejak tanggal 2 Mei 2025 dan diperkuat putusan PK MA No : 198.PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2026.
“Kami mengingatkan kepada pihak terkait, baik panitera PTUN Denpasar, Kantah BPN Buleleng dan Kanwil BPN Provinsi Bali agar segera mencabut Sertipikat Pengganti HPL No : 00001.Desa Pejarakan tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor : 70/TN/8/1971 tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak sesuai putusan MA Republik Indonesia yang sudah bersifat incraht kalau tidak mau disebut melawan amanat PP No 48 tahun 2016 terkait Eksekusi dan upaya paksa,” tegasnya.
Senada dengan penasehat LSM AJB, kuasa hukum 6 warga Desa Pejarakan, Marsito dkk Kadek Angga Satya Paradidinata, S.H., dan I Made Arjaya, S.H., dari Kantor Advokat Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H., & Rekan menegaskan, eksekusi telah diajukan kepada PTUN Denpasar dan telah diterbitkan penetapan PTUN Denpasar No. 16/Pen.BHT/G/ 2024/PTUN. DPS tertangal 3 Juni 2025.
“Selaku penasehat hukum kami hanya mengingatkan, ada konsekwensi dari pengingkaran atau penolakan, yang dapat dikatagorikan sebagai upaya menghambat pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah bersifat incraht sebagai perbuatan melawan hukum dengan sanksi pemecatan. Karena, selain melawan hukum perbuatan yang dilakukan juga merugikan masyarakat pencari keadilan,” tandas Angga dan Arjaya diapresiasi Made Ambara.
Selaku Kasi Sengketa Kantah BPN Buleleng, Arimbawa menyatakan pembatalan HPL Nomor : 00001.Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020 sedang dalam proses di Kantah BPN Buleleng.
“Pengusulan pembatalan HPL 0001/Desa Pejarakan dalam proses di Kantah Buleleng dan segera dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








