
TABANAN – Babak baru dalam proses penyelesaian persoalan hukum di Tabanan melalui proses restorative justice (RJ). Kalau sebelumnya para tersangka langsung bebas, kali ini bebas. Mereka memang bebas dari jeratan hukum namun kena sanksi sosial. Seperti apa?
Menutup tahun 2025, Kajari Tabanan Kajari Tabanan , Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H. kembali melaksanakan pelepasan tersangka setelah melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice /RJ.
Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan pelepasan dua tersangka, masing-masing atas nama M dan FTBU, setelah perkara yang menjerat keduanya dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (29/12/2025).
Dijelaskan, kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perkara penganiayaan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Perkara bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang berujung pada pertengkaran antara para tersangka dan korban atas nama HDP, sehingga korban mengalami luka. Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Tabanan memfasilitasi proses dialog dan perdamaian antara para pihak.
Para tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, serta memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp3.000.000 yang telah diterima korban.
Korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan para tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara (Ekspose) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, perkara ini dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga penuntutan terhadap para tersangka dihentikan.
“Sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka juga menjalani sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari,” kata Kajari Arjuna didampingi para Kasi serta Perbekel Desa Bengkel I Nyoman Wahya Biantara
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. (jon)








