
BADUNG – Seorang pengemudi taksi disanksi tilang oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Selatan pada Minggu (21/9/2025). Pasalnya, pengemudi tersebut ditemukan parkir sembarangan pada area dilarang, di Jalan Pratama Raya.
Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu Ida Bagus Suardika mengungkapkan, pengemudi tersebut ditemukan parkir pada area yang telah dipasangi rambu larangan. Bukan hanya itu, barrier pun telah terpasang dengan maksud tidak dijadikan tempat berhenti. “Sudah jelas ada tanda larangan, tapi para sopir masih juga parkir di tempat tersebut sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ucapnya.
Iptu Suardika menuturkan, pengemudi yang ditilang itu beralasan hanya berhenti sejenak. Dengan maksud untuk berbelanja, pada toko di seberang jalan. Meski demikian, alasan tersebut tetap tidak bisa diterima. “Hampir tiap hari kami memberikan peringatan dan arahan di lokasi tersebut terhadap sopir-sopir yang parkir, dan kami juga sudah pasang barier di tempat tersebut,” ucapnya.
Diakuinya, pihaknya tentu tidak bisa setiap saat berjaga di lokasi tersebut. Namun dipastikan, jika ada temuan, maka akan langsung ditindak tegas.
Penindakan terhadap seorang sopir pada Minggu (21/9/2025), ditegaskan dia, sekaligus menjadi peringatan bagi pengendara lain. Yakni agar lebih tertib dan taat berlalu lintas. Apalagi di Jalan Pratama Raya yang notabene merupakan akses vital menuju Tanjung Benoa maupun kawasan The Nusa Dua. (adi,dha)








