
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng menunda untuk sementara pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tidak hanya mengakomodir Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No : 900.1.13.1/4528/SJ, tanggal 14 Agustus 2025, penundaan sementara pembahasan Ranperda yang diusulkan eksekutif ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Sesuai hasil rapat kerja dengan eksekutif, kita sepakat untuk menunda sementara pembahasan Ranperda ini, sambil menunggu hasil koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina usai memimpin rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait Pemkab Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (15/9/2025).
Ketua Pansus berlatar belakang pegawai Kantor Pajak ini menegaskan, penundaan penting dilakukan sebagai wujud ‘sains of crisis’ wakil rakyat terhadap kondisi perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menghindari beban berlebih terhadap masyarakat terutama kelompok berpenghasilan rendah,” tandasnya.
Meski ditunda, Pansus I bersama OPD terkait tetap melakukan komunikasi dan koordinasi intensif untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang dirancang ke depan benar-benar selaras dengan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Karena, tujuan dari Perubahan Perda No. 9 tahun 2023 adalah untuk memberikan kepastian/dasar hukum terhadap pemungutan retribusi pada sejumlah objek baru serta restrukturisasi pajak daerah. Salah satu poin utama dalam perubahan Perda tersebut adalah penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, seperti pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) serta perluasan dan penambahan objek retribusi,” pungkasnya. (kar/jon)








