
BULELENG – Mengimplementasikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 11 Juli 2025 perihal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi menuju 8 % sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 terus dilakukan Pemkab Buleleng.
Selain membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Tim-P2ED), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng juga telah menyusun rencana strategis untuk melaksanakan 9 langkah konkret yang telah ditetapkan Kemendagri Republik Indonesia.
“SE Mendagri tersebut menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim-P2ED,” tandas Sekda Buleleng Gede Suyasa saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Command Center, Kantor Diskominfosanti Kabupaten Buleleng, Rabu (3/9/2025).
Sekda Suyasa menegaskan, tugas Tim-P2ED adalah memantau, mengawal dan melaporkan realisasi 9 langkah konkret yang telah ditetapkan Kemendagri.
“Sembilan langkah konkret diantaranya, membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua tim, Kepala Bappeda selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya,” tandas Suyasa meyakinkan.
Ia menegaskan peran dan kerja sama dari seluruh tim dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng, sangat diperlukan dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Kontribusi daerah sangat penting, untuk mencapai target nasional. Untuk itu, masing-masing anggota tim agar melaksanakan fungsinya dengan baik,” tegasnya.
Sembilan langkah konkret yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, lanjut Suyasa, meliputi percepatan realisasi APBD dan PMA/PMDN, realisasi proyek infrastruktur pemerintah, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor dan impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, serta mempermudah perizinan berusaha.
“Dari sembilan langkah itu, APBD merupakan salah satu bagian dari stimulus untuk menggerakkan dan menopang ekonomi di daerah, sehingga percepatan realisasi sangat penting dilakukan,” tandasnya.
Sekda Suyasa menambahkan, hasil dari langkah konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui website https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id sesuai dengan kondisi rill di lapangan. (kar/jon)








