
KARANGASEM – DPRD Karangasem tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel.
Dalam Ranperda itu, terdapat beberapa pasal yang mengatur kesejahteraan perbekel seperti pemberian tunjangan, termasuk untuk istri dan anak, serta tunjangan purna bhakti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, Made Agus Budiyasa, Rabu (3/9/2025) mengatakan, Ranperda tentang perbekel sedang dibahas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru tersebut.
“Mengingat sifatnya yang mandatory, penyesuaian Peraturan Daerah ini adalah keharusan. Saat ini, kami sedang melakukan pembahasan bersama dengan DPRD Karangasem,” jelasnya.
Agus Budiyasa menambahkan, besaran tunjangan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Setelah Ranperda disahkan, kemungkinan besar peraturan ini akan langsung berlaku efektif bagi Perbekel yang menjabat saat ini. (wat)








