
MANGUPURA – Paska pembongkaran 48 bangunan liar tak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), langsung menyusun masterplan kawasan tersebut. Penyusunan masterplan tersebut, sedang masuk dalam tahap pelelangan.
Tak hanya Pantai Bingin, penyusunan masterplan penataan juga pada Pantai Cemongkak dan Dreamland. Hal ini terlihat pada laman LPSE Kabupaten Badung https://spse.inaproc.id/badungkab, dengan nama kegiatan Penyusunan Masterplan Penataan Kawasan Pantai Bingin – Cemongkak – Dreamland Kecamatan Kuta Selatan.
Kegiatan ini menggunakan anggaran dari APBD Perubahan tahun 2025, dengan PAGU Rp492.366.581 dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp493.464.00. Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Badung Anak Agung Rama Putra membenarkan, saat ini penataan kawasan Pantai Bingin sedang berproses. “Ngih benar, sedang berproses,”ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (2/9).
Pihaknya lantas meminta agar konfirmasi mengenai kegiatan tersebut, langsung kepada plt Kadis PUPR I Nyoman Karyasa. Sayangnya, yang bersangkutan saat dihubungi belum mengerikan jawaban.
Seperti yang diketahui, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menerima warga terdampak pembongkaran Pantai Bingin, berjanji dalam penyusunan masterplan Pantai Bingin, akan melibatkan warga setempat. Selain menjamin tidak akan investor masuk ke Pantai Bingin, Bupati juga memastikan tak akan memarginalkan masyarakat lokal. (lit,dha)








