
DENPASAR – Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-29 Masa Persidangan II, Jumat (29/8/2025) di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Empat Ranperda tersebut yakni: Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dan Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2017 tentang DPRD Kota Denpasar.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama jajaran wakil ketua, serta dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, dan OPD terkait.
Dalam pandangan umum fraksi, PSI–Nasdem, Golkar, Gerindra, maupun PDIP, semuanya menyatakan persetujuan penuh atas penetapan keempat Ranperda tersebut. Para fraksi menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman pembangunan kependudukan yang lebih terukur, peningkatan investasi, serta penguatan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara melalui Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi dalam menetapkan regulasi strategis tersebut. “Berbagai catatan dan saran fraksi akan kami tindaklanjuti sesuai urgensi dan kemanfaatannya demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Denpasar,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, Denpasar diharapkan semakin siap mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas penduduk, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat. (surr)








