
MANGUPURA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga terjadi di Kabupaten Badung. Bahkan prosentasi kenaikannya fantastis. Ada tiga Kecamatan yang mengalami kenaikan pajak yang significan yaitu, Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, akan tetapi tahun 2025 dirinya mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 %. Warga yang juga memiliki lahan persawahan di wilayah Kerobokan ini kembali dikejutkan saat penetapan pajak atas lahan sawahnya. Pada tahun 2024 dirinya hanya membayar Rp337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 dirinya harus membayar Rp6.562608, naik 1.943 %.
Permasalahan kenaikan PBB P2 yang terjadi hampir di seluruh wilayan Indonesia ini sempat menjadi pertanyaan Fraksi Gerindra DPRD Badung. Dalam pemandangan umum Fraksi Gerindra terungkap, kenaikan NJ OP pajak bumi dan bangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Bahkan ada yang naik 150% dari 4.000.000 tahun lalu kini 10.000.000 di beberapa wilayah utama kecamatan Kuta Kuta utara dan kutub selatan.
“Kenaikan sensasional kiranya mohon dikaji kembali dan mohon kebijakan penurunan nilai,”kata I Gede Arnyata, anggota Fraksi Gerindra.
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut adanya penyesuaian NJOP jadi penyebab kenaikan PBB.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (6) UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJ OP ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Untuk wilayah kecamatan Kuta, Kuta utara dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada tahun 2020. Menurut Bupati penyesuaian NJOP telah di sosialisasikan kepada kepala lingkungan dan kelian dinas di seluruh kabupaten Badung.
Meski ada kenaikan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100% dari ketetapan pajaknyaa atau nol.
Sedangkan untuk tanah dan bangunan yang bersifat komersil akan dikenakan PBB P2. Peningkatan nilai tambahan selain adanya penyesuaian NJOP, juga dikarenakan adanya penerapan nilai jual objek pajak (NJKP) dalam perhitungan ketetapan PBB P2, sebagai implementasi dari UU No 1 tahun 2022.
Sehingga penerapan pengurangan pajak selama ini disebut stimulus dihapus, karena prinsip penetapan sama dengan penerapan NJKP. Dimana NJOP yang digunakan dalam penerapan perhitungan PBB P2 adalah sebesar 20% sampai dengan 100% dari nilai NKOP. (lit/jon)








