
MANGUPURA – Setelah pembongkaran 48 usaha melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, dan selanjutnya mengarah ke Pantai Balangan, diam-diam Pemkab Badung. Setelah pada zaman Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membawa pelanggaran pantai melasti ke jalur hukum namun mental karena aparat mengeluarkan SP3, kini pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan kembali dikorek.
Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bahkan telah memberikan dua kali Surat Peringatan (SP), kepada delapan usaha yang ada di Pantai Melasti. SP I diberikan tanggal 25 Juli 2025 dan SP II tanggal 7 Agustus 2025.
Adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Melasti ini bahkan diungkap langsung oleh Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman Karyasa saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Badung, pada Selasa (12/8/2025).
Karyana dalam kesempatan tersebut bahkan membeberkan nama-nama puluhan usaha yang melanggar ke anggota Komisi II. Dimana dari hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Melasti tahun 2025 ditemukan usaha berdiri diatas tanah negara.
Terungkap, berdasarkan Perbup 59 tahun 2021 tentang RDTR Kecamatan Kuta Selatan tahun 2021-2041, lokasi di Pantai Melasti yang berdiri usaha pariwisata yang sebagian besar adalah beach club tersebut, terletak pada sub zona Perlindungan Setempat,yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sempadan pantai dan lainnya.
Menurut dia usaha tersebut kasusnya hampir mirip dengan usaha yang ada di Pantai Bingin. Yakni dibangun di pinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah. Selain itu perizinannya juga tidak lengkap.
“Usaha-usaha ini dibangun di lokasi yang bukan peruntukannya. Sudah dilakukan langkah-langkah yang sama. Sudah kita diberikan surat peringatan,” tegasnya seraya menambahkan data pelanggaran ini juga sudah diserahkan ke Satpol PP Badung untuk ditindaklanjuti.
Yang menarik dalam raker tersebut Komisi II yang mendapat laporan adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Pantai Melasti langsung kaget. Komisi yang membidangi pariwisata ini kaget karena takut pelanggaran yang ada di kedua pantai ini juga akan dibongkar pasalnya kasusnya sama dengan usaha di Pantai Bingin. Dewan pun mendorong agar Pemkab Badung lebih elegan dalam melakukan penertiban. Pasalnya, mereka khawatir kalau semua usaha di pinggir pantai dibabat investor dan calon investor akan kabur dari Badung.
“Tidakkah ada solusi yang lebih elegan. Oke ini melanggar sempadan pantai. 15 tahun lalu pernahkah didata? Karena semua pantai di Bali abrasi. Kalau semua dibongkar kami khawatir investor kabur ke daerah lain,” kata Wakil Ketua Komisi II Nyoman Gede Wiradana. Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi II Made Sada dan anggotanya Made Sudira. Menurut mereka apabila ditarik garis lurus maka hampir semua usaha di pinggir pantai di Badung melanggar. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pemerintah mencarikan solusi biar tidak lagi ada pembongkaran usaha.
Dalam kesempatan itu Made Sada juga menyoroti kenapa bongkar membongkar usaha ini baru dilakukan. Pihaknya justru mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan selama ini. Mestinya menurut dia dilakukan pencegahan jangan sampai ada usaha yang terlanjur berdiri kokoh di kawasan terlarang. (lit,dha)








