
DENPASAR – Forum komunikasi Bhineka Hindu Bali yang terdiri dari DPP Peradah, DPP Persadha Nusantara Provinsi Bali, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Provinsi Bali serta Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB) Provinsi Bali yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (4/8/2025).
kedatangan mereka untuk audiensi menyikapi permasalahan/polemik tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam beberapa hal diantaranya yang menyangkut pengadegan (pengukuhan) Bandesa Adat terpilih Desa Adat di Provinsi Bali serta hal-hal terkait lainnya, yang sifatnya substantif dan mendesak.
Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan 10 butir petisi demi perbaikan Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta terciptanya kembali keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat hukum adat di Bali sesuai dengan Desa, Kala, Patra serta menjunjung tinggi Desa Mawacara, Negara Mawatata.
Dikordinir Wayan Sayoga dam I Ketut Sae Tanju, mereka diterima oleh wakil ketua III Komang Nova Dewi Putra, Komisi Satu dan Komisi IV. Pertemuan pun berlangsung tertutup.
Usai pertemuan ketua komisi IV I Nyoman Suwirta, menyatakan ada 10 petisi yang disampaikan. Pada intinya semua menginginkan desa adat dalam kondisi baik-baik saja dalam komando Majelis Desa Adat dan dinas pemajuan masyarakat adat agar desa adat kedepan menjadi semakin baik.
Dari melalui petisi itu, mereka menyampaikan permasalahan yang selama ini muncil di media sosial. Pertama kewenagan MDA dalam melantik bendesa. dalam negeluarkan SK, ada dimasalahkan juga tentang anggaran dasar MDA dimana salah satu pasalnya mengatur desa adat menyerahkan sebagain kewenangannya kepada MDA.
“Menyikapai masalah itu kami bersama komisi satu, di pimpin wakil ketua III, sepakat bawah akan kami bahas lebih lanjut, sebab jika dibahas secara vulgar apa lagi di hadapan forum takutnya nanti menjadi polemik berkepanjangan di media sosial, ” ujarnya.
Kata Suwirta dalam pertemuan tadi semua sepakat bahwa permasalahan diakui ada bahkan itu disampaikan beberapa bendesa. Namun dalam masalah ini menurutnya seperti menarik rambut dalam tepung, rambut tidak boleh putus, tepung tidak boleh beserakan.
“Minyakapi masalah itu kita harus hati-hati, bila perlu nanti kita akan mendatangi bapak gubernur. Untuk beliau menyikapi masalah ini. Bagaimana pun kita haris akui komitmen beliu untuk desa adat sangat luar bisa. Namun ditengah hal yang luar bisa ini jangan sampai tercoreng. Karena persepi atau tafsir yang salah oleh personal atau orang yeng memilik kepentingan tertentu, ” jelas Suwirta.
Dewan pun berencana akan memanggil MDA dan Dinas PMA.
“Kami akan melaukan rapat kerja dengan MDA dan dinas PMA. Tentunya akan kami kordinasi dulu dengan gubernur. Masalah ini dari teori dan perda itu sedah bagus, payung hukumnya bagus tapi prakteknya bermasalah. Nah dimana masalahnya disanalah kita urai, ” ungkapnya.
Suwirta juga menyampaikan terkait etika Ketua MDA yang banyak disorot.
“Iya salah satunya itu yang disampaikan oleh forum. Masalah etika ini kan rasa, saya menyampaikan kalau etika dimasalahkan, beliu di MDA juga harus jaga etika itu supaya tidak ada yang merasa di rendahkan kita harus berdiri sejajar semuanya, ” tandas mantan Bupati Klungkung dua periode tersebut. (jay/jon)








