
BADUNG – Pembongkaran terhadap usaha-usaha tidak berizin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, masih berlanjut. Bahkan alat berat akan dikerahkan dalam kurun waktu sepekan ke depan. Demikian seperti disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara belum lama ini.
Seperti diwartakan sebelumnya, pembongkaran terhadap 48 usaha tersebut sementara ini masih dilakukan secara manual dengan mengerahkan puluhan tenaga. Fokus sasarannya, yakni sarana-sarana vital operasional usaha-usaha bersangkutan. Namun untuk mempercepat prosesnya, Satpol PP Badung berencana menurunkan alat berat. Yang kabarnya akan dilakukan secepatnya dalam kurun waktu sepekan ke depan.
“Pembongkaran terhadap sarana pendukung usaha (sarana vital operasional.red), secara persentase sudah hampir semua tersentuh. Untuk penerjunan alat berat, administrasinya itu sudah kami urus sejak Kamis kemarin. Senin besok baru tanda tangan perjanjian kerja. Paling cepat Selasa baru bisa kita turunkan,” ungkap Suryanegara, Minggu (27/7/2025).
Soal akses yang akan dilalui nanti, dipastikan sudah ada. Pihaknya telah secara resmi bersurat, dan akses sudah diberikan. Adapun alat berat yang akan dikerahkan, di antaranya yakni breaker untuk memecah struktur beton, dan eskavator yang difungsikan untuk merobohkan bangunan. “Kalau (alat berat.red) sudah turun, kami target 2 sampai 3 minggu sudah rata. Semoga lancar,” sebutnya.
Sekilas disampaikannya pula, ketika pembongkaran nanti sudah tuntas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung yang akan menindaklanjuti. Yakni melalui langkah penataan kawasan sesuai dengan peruntukannya. “Rencananya, setelah pembongkaran, PUPR akan mulai penataan, agar area pantai lebih nyaman dikunjungi wisatawan,” imbuhnya. (adi)








