
TABANAN – Tim Yustisi Satpol Tabanan bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar melaksanakan operasi Gempur Rokok ilegal di wilayah Kecamatan Marga. Dari beberapa warung kelontong, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok berbagai merk yang diedarkan secara ilegal.
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya ada koordinasi dengan bea Cukai untuk melakukan penertiban rokok yang dijual secara ilegal di wilayah Tabanan. dalam operasi Yustis pihaknya menyasar arung kelontong di wilayah kecamatan Marga,
“Ada enam toko yang kami periksa dan menemukan ratusan bungkus rokok berbagai merk yang tidak punya ijin edar atau tanpa pita cukai,” ungkap Sukanada, Kamis (19/6/2025).
Warung kelontong yang didatangi yakni . Warung kelontong di Br. Munggal, Desa Kukuh, Kec. Marga ditemukan rokok ilegal 6 Slop, 7 bungkus. Warung Kelontong di Br Munggal, Desa Kukuh, Kec. Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 7 bungkus.
Berikutnya Warung Kelontong di Br. Base, Desa Kuwum, Kec. Marga ditemukan rokok ilegal 6 bungkus. Warung kelontong di Br. Tembau, Desa Marga, Kec. Marga ditemukan rokok ilegal 22 slop, 1 bungkus. dan Warung kelontong di Br. Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri, Kec. Marga 30 Slop, 6 Bungkus.
“ini bagian dari operasi Rokok ilegal Bersama Bea Cukai wilayah Denpasar,” sebutnya.
Selain itu, tim sapu jagat dalam rangka penegakan Perda No 5 th 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat melakukan penertiban baliho, spanduk maupun banner yang tidak berizin atau kadaluarsa di wilayah kecamatan Kediri dan Tabanan.
“Hasil penertiban ini berupa 14 buah banner, 3 buah spanduk, 10 buah baliho dan 1 buah umbul umbul yang dipasang tanpa ijin, usang, rusak, robek, di paku di pohon dan sudah lewat waktu pelaksanaan serta menyalahi penempatan,” pungkasnya. (jon)








