
TABANAN – Ratusan massa yang merupakan kader Partai gerindra, Relawan Semut serta masyarakat sekitar 200 orang lebih, jalan kaki menuju Polres Tabanan dari TMP Pancakatirta, Jumat (13/6/2025). Kader Partai Gerindra Tabanan melaporkan Perbekel Desa Baturiti Kerambitan terkait viral video di media sosial yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.
Masaa membentangkan spanduk berjalan kaki menuju Polres Tabanan dengan iringan baleganjur yang menghentak. Namuan ketua DPC Partai Gerindra Tabanan I Putu Gede Juliastrawan memimpin rekan-rekannya menuju Polres Tabanan dan langsung menuju ruangan Sat Reskrim
Selesai memberikan laporan, Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan mengatakan pihaknya melaporkan perbekel Desa Baturiti I Made Suryana terkait ujaran kebencian dan permusuhan. Ia juga mengatakan sudah menyertakan sejumlah bukti untuk melengkapi laporan termasuk bukti rekaman video.
“”Laporannya ini terkait pernyataan dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan, kebencian dan penghina di muka umum terhadap partai Gerindra karena menyebut partai kami ( Gerindra). Bukan hanya kami yang tersinggung masyarakat juga,” ungkap Juliastrawan berapi-api seraya menyebut pelaporan serentak dilaporkan di seluruh Bali.
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari mengatakan pernyataan Suryana sudah melukai hati masyarakat. Semua masyarakat harus dilayani.
“Kami sangat sayangkan karena melukai masyarakat, terutama penerima bantuan karena sudah jelas-jelas berstatement menyebut nama partai Gerindra,” ungkapnya.
Mereka menyatakan kalaupun nanti yang dilaporkan meminta maaf, Julaistrawan menyatakan bisa memaafkan, namun kasusnya tetap lanjut untuk efek jera.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi mengatakan terkait laporan yang disampaikan oleh Partai Gerindra Tabanan dengan melaporkan oknum Perbekel Baturiti Kerambitan I Made Suryana yang dengan viral pernyataan di media sosial tentunya pihaknya akan analisa dan kaji terlebih dahulu.
“Kami belum bisa pastikan perbuatan melawan hukumnya dimana,” ucapnya.
Namun jika melihat laporan yang disampaikan Partai Gerindra Tabanan adalah soal ujaran kebencian dengan unsur pasal 156 suatu perbuatan kebencian. “Ini akan kami selidiki terlebih dahulu dan analisa,” jelas AKP Taufik.
Terpisah, Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana menanggapi santai pelaporan dirinya ke pihak kepolisian oleh simpatisan Partai Gerindra. Ia menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara. Suryana menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan
“Silakan saja, itu hak mereka. Kalau memang ada panggilan dari kepolisian, saya siap untuk hadir,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Gerindra termasuk Pimpinan Gerindra melalui media sosial, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi. Dia mengaku belum terlalu memikirkan lebih jauh terkait proses hukum yang mungkin akan ia hadapi.
“Belum terpikirkan sampai ke sana. Saya sekarang fokus ngayah dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral rekaman suara yang dinilai atau diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Partai Gerindra. Peristiwa tersebut terjadi 31 Mei lalu sekitar pukul 19.00 Wita yang menimbulkan reaksi luas. Dalam rekaman itu, Suryana sempat menyatakan tidak akan menandatangani proposal apa pun yang berlabel Gerindra selama empat tahun ke depan.
Kemudian Made Suryana menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan Partai Gerindra, khususnya DPD dan pusat. (jon)








