
BADUNG – Penyidik Polsek Kuta Selatan menghentikan proses penyidikan tersangka berinisial UA (45) yang ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar kos-kosan.
Pria asal NTB yang tercatat sebagai residivis itu meninggal karena penyakit komplikasi, termasuk terindikasi mengidap HIV/AIDS.
Kematian tersangka UA dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
“Tersangka ditahan di Polsek Kuta Selatan sejak 29 Mei 2025 dalam kasus pencurian bersama rekannya berinisial MJ (50),”ujar Sukadi.
Sukadi menegaskan, UA meninggal dalam perawatan di RS Prof. Ngoerah, Denpasar. Berdasarkan catatan medis, tersangka mengalami penyakit diabetes, gagal ginjal, asam lambung, dan diduga terinfeksi HIV/AIDS.
UA dirawat di RS Prof. Ngoerah sejak 30 Mei 2025 dan kondisinya kesehatannya menurun signifikan pada 7 Juni lalu. Pada pukul 23.53, dokter menyatakan UA meninggal.
“Kematian UA murni karena faktor medis dan tidak ditemukan unsur kekerasan atau tindak pidana lain,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, UA dan MJ ditangkap setelah membobol kamar kos perempuan berinisial VAW (23) di Jalan Pratama nomor 57, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (24/5/2025). Korban kehilangan sejumlah barang dengan kerugian Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah kabur menuju Lombok. MJ dan UA akhirnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.








