
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap penangkapan warga India, Harsh Vardhan Nowlakha (31) dan pria asal Australia, Puridas Robinson (40).
Kedua tersangka diduga jaringan internasional ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 488,59 gram, permen mengandung THC 92,11 gram, dan hasis 191,35 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Sinar Subawa mengungkapkan, Harsh ditangkap karena kepemilikan paket ganja, hasis dan THC yang dipasok dari Los Angeles.
Ia ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kamis (29/5) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengakuannya bahwa narkoba yang dibawa atas pesanan Puridas. “HV (Harsh) mengaku hanya dititipi oleh pemasoknya untuk diberikan kepada PR,” ujar Sinar Subawa mendampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat,Kamis (5/6).
Puridas ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Namuan, ia berdalih tidak ada memesan narkoba dari Hars.
Petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan hasis seberat 20 gram. “Barang bukti masih milik PR dulunya dipesan seberat 120 gram senilai 700 USDT,” beber mantan Kapolres Tabanan ini.
Puridas mengaku hasis itu untuk dikonsumsi sendiri, tetapi keterangannya masih terus didalami penyidik.








