
TABANAN- Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan untuk membahas persiapan dan mekanisme pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Selasa (20/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, I Gusti Komang Wastana untuk memastikan sistem seleksi berjalan adil, transparan, dan menghindari praktik manipulatif atau pungutan liar.
Gusti Komang Wastana mengharapkan pelaksanaan SPMB harus berasaskan keadilan, transparan, akuntabel, dan tidak ada manipulasi. Pelayanan pendidikan informasi dan pengaduan harus diterapkan, serta ketegasan dalam tindak lanjut keabsahan data oleh murid baru.
“Kami harapkan semua murid yang lulus diterima atau memperoleh sekolah dalam pelaksanaan pendidikan,” ucap Wastana.
Dalam rapat tersebut, Kadisdik Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama memaparkan bahwa persiapan SPMB telah dilakukan dengan matang, termasuk penyusunan juknis domisili, pemetaan calon murid baru, dan verifikasi keabsahan piagam prestasi.
Selain itu, Disdik Tabanan juga telah mensosialisasikan sistem SPMB kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Ngurah Darma Utama memaparkan, bahwa dasar pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbud 3/2025 yang menggantikan Permendikbud 1/2021 tentang PPDB. Pemkab Tabanan juga telah menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan berdasarkan Perbup No. 280/1/Disdik/2025 dan Perbup No. 180/22/Disdik/2025.
Dinas Pendidikan juga telah menyusun sistem berdasarkan pemetaan domisili dan potensi lulusan di masing-masing wilayah. Untuk jenjang TK ke SD, terdapat 5.784 calon siswa dengan daya tampung SD sebanyak 9.306 kursi dari 287 sekolah.
Sementara lulusan SD tercatat 5.660 siswa, dan daya tampung SMP 6.696 siswa. Namun, ditemukan 453 siswa dari luar Tabanan yang sekolah di Tabanan sehingga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Dan untuk jalur masuk SD dan SMP masih menggunakan skema mirip PPDB, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk SMP, jalur prestasi terbagi lagi menjadi akademik, sains, seni, dan non-akademik dengan bobot kuota masing-masing.
Yakni SD sama seperti PPDB yakni jalur domisili 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi 5%. Dan untuk penerimaan SMP jalur domisili 50% dri jumlah kuota/daya tampung, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi 5%, dan jalur prestasi akademik nilai raport 7%, jalur melalui saint 6%, jalur non akademik 6%, jalur seni dan budaya 6% sesuai tingkat prestasinya.
“Kami juga sudah bentuk posko pengaduan dan layanan informasi di tiap sekolah. Sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial sekolah dan perangkat desa,” ungkap Darma Utama
Seementara Ketua Dewan Pendidikan Tabanan, I Wayan Suwira, juga menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan SPMB tidak dicemari pungli. Ia juga berharap mekanisme yang berjalan dapat menjaga nama baik dunia pendidikan di Tabanan.
Sementara itu masukan dari anggota komisi IV juga menegaskan agar keabsahan data calon siswa, khususnya terkait Kartu Keluarga dan domisili, dapat diverifikasi secara ketat bersama Dinas Dukcapil.
“Kami ingin pastikan tak ada siswa yang tak tertampung dan masalah PPDB tahun lalu tak terulang,” tambah.
Dinas Pendidikan menyatakan telah memverifikasi kesiapan sekolah berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional dan mengunci daya tampung satu bulan sebelum penerimaan. Terkait penggunaan e-ijazah dan data KK yang tidak sinkron, Dinas akan mengkoordinasikan konfirmasi langsung ke Disdukcapil.
“Prinsip kami jelas, seluruh siswa harus tertampung, sistem SPMB dijalankan sesuai aturan, dan pelayanan publik kami pastikan optimal,” pungkasnya. (jon)








