
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng gencarkan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Daerah.
Selain menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Tim Pemkab Badung pada tanggal 18 Februari 2025, melalui sosialisasi yang digelar secara daring dan luring juga ditekankan tanggal 14 April 2025 sebagai batas akhir pengembalian dana BKK Badung senilai Rp10 Miliar yang tidak tersalurkan kepada 10 desa di Kabupaten Buleleng.
“Agenda utama dalam sosialisasi ini adalah penjelasan terkait tindaklanjut atas surat Bupati Badung tentang pengembalian dana BKK Tahun Anggaran 2024 yang belum terealisasi,” tandas Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana pada acara sosialisasi di Ruang Rapat Kantor DPMD Kabupaten Buleleng, Kamis (10/4/2025).
Mewakili Plt. Kepala DPMD Buleleng, Arisudana menegaskan surat terkait pengembalian dana BKK dilayangkan Bupati Badung berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Tim Pemkab Badung pada tanggal 18 Februari 2025 dimana terdapat dana BKK senilai Rp10 Miliar yang tidak tersalurkan ke 10 desa di Kabupaten Buleleng hingga akhir tahun anggaran 2024.
“Dana BKK tersebut, saat ini tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, SILPA pada Rekening Kas Umum Daerah, RKUD Pemkab Buleleng, Sesuai Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Badung No. 50 tahun 2022, dana yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukan wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah pemberi bantuan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat permintaan pengembalian, terhitung paling lambat tanggal 14 April 2025,” terangnya.
Selain segera membuat LPJ BKK tahun 2025 sesuai format yang diberikan, rapat yang diikuti camat dan perbekel se-Kabupaten Buleleng juga menyepakati komitmen bersama, memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BKK oleh pemerintahan desa. (kar/jon)








