
DENPASAR – Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Putu Yuli Artini mengharapkan persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan.
Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Bali, Renon. Denpasar, Selasa (8/4/2025).
Terhadap pemungutan dan penggunaan hasil PWA, menurut Fraksi Golkar memandang perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali.
Sementara mengenai penambahan substansi/ materi mengenai Imbal Jasa kepada pihak lain diharapkan juga mengacu pada peraturan perundangundangan seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , pada bagian Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga. Dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9 /PB/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara .
“Fraksi Golkar juga meminta pertanggungjawaban dari hasil PWA juga harus disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD),”pungkasnya.

Sementara Fraksi Demokrat – Nasdem DPRD Provinsi Bali melalui jubirnya Gusti Ayu Mas Sumatri menyampaikam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024, namun setelah setahun berlalu, ternyata masih ditemukan kendala yang begitu signifikan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6,3 juta lebih wisatawan, namun baru 2,1 juta wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5℅.
Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga”. Fraksi Demokrat-Nasdem juga menemukan perbedaan atau kontradiksi norma antara ketentuan yang tertuang dalam pasal 5 ayat (3) dengan pasal 6 ayat (2).
“Adanya perbedaan ini mohon penjelasan Saudara Gubernur,”ujarnya.
Menurut Fraksi Demokrat-Nasdem Raperda Perubahan terhadap Perda No 6 Tahun 2023 perubahannya terletak pada materi muatan atau substansi Perda yang terdiri dari perubahan dan tambahan Pasal dan Bab dimana pada materi perubahan tercatat perubahan pada Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 4 tentang Ruang Lingkup, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Penambahan Pasal pada Pasal Perubahan yaitu Pasal 4 A, Pasal 10 A, Pasal 13 A dan Pasal 13 B, dan ada Perubahan Bab yaitu perubahan Judul pada Bab IV, diantara Bab V dan VI ditambahkan Bab V A dan VI B, serta diantara Bab VIII dan Bab IX ditambahkan Bab VIIIA.
Mengingat perubahan yang dilakukan terhadap Raperda dimaksud adalah menyangkut ruang lingkup atau materi muatan Raperda maka menurut Pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem bahwa Draft Perubahan Perda No 6 Tahun 2023 dari sisi legal drafting, sudah sesuai dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi Demokrat-NasDem, dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan,”pungkasnya. (arnn)








