
DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali tidak hanya harus tegas dilapangan, tetapi juga harus melek literasi digital. Sebab era sekarang merupakan post truth atau hyper realitas melampau kebeneran. Hal itu terungkap dalam bimtek ‘Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas’ Satpol PP se-Bali di Wiswa Sabha Uttama, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (8/5/2026).
Rakerda ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung, Kanwil Hukum Bali, dan Rektor Universitas Saraswati.
Di mana maksud dan tujuan penyelenggaraan ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menjaga ketentraman masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Sedangkan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi sekaligus mengoptimalkan implementasi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Kota/Kabupaten Se-Bali sebagai
garda terdepan menjaga wibawa pemerintah.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari Jaksa Kejaksaan Agung RI I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyampaikan terkait diskresi dan juga pentingnya deteksi dini.
Menurutnya, keputusan diskresi ini bisa dilakukan untuk kepentingan lebih luas. Pihaknya pun mencontohkan salah satu aturan yang bisa dilakukan diskresi.
Misalnya setiap orang harus mematuhi lalu lintas, tapi saat terjadi kemacetan dan menganggu arus lalu lintas, maka bisa dilakukan diskresi.
“Untuk Pol PP, sepanjang untuk kepentingan masyarakat, secara aturan administrasi mereka itu (diskresi, red) diperbolehkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Harus ada alasan dalam menerapkan diskresi secara jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Sementara terkait deteksi dini, jelas dia, untuk mencegah preventif dan pre entif, sehingga permasalahan yang ada tidak menjadi lebih besar.
“Atasi sedini mungkin. Jadi Satpol ini jangan sepeti pemadam kebakaran, tapi sedini mungkin melakukan langkah awal sebelum ada kejadian yang melanggar perda maupun perkada maupun ketertiban masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Hukum Bali, Gede Adi Saputra menyampaikan materi restorative justice.
“Bisa saja pelanggar perda dilakukan restoratif justice, namun perlu mekanisme dalam pengaturannya di perda,” ujarnya.
Dijelaskan, restorative justice khusus untuk KUHP. Namun pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan juga bisa diterapkan untuk pelanggar perda.
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.
“Benar salah tidak tahu, karena zaman sekarang post truth atau hyper realitas,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan penting untuk melakukan literasi digital, harus tau mana hoaks, mana pengalihan isu, mana memang benar-benar informasi,
“Jangan sampai ikut tergiring, salah sedikit saja bisa di hujat. Maka Pengambilan keputusan harus berbasis data, ” ujarnya.
Sehingga senergi pentahelix yakni model kolaborasi lima unsur utama pemerintah, akademisi, pelaku usaha (bisnis), komunitas/masyarakat, dan media untuk mempercepat pembangunan, inovasi, dan penanganan masalah kompleks secara bersama-sama harus diperkuat.
Di sisi lain, Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi menegaskan bahwa Satpol PP siap ditugaskan dalam tekanan kapanpun dan dimanapun.
“Walaupun kekurangan personel, maka lakukan koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas. Kerja cerdas,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten/Kota di Bali juga memiliki personel hingga tingkat desa, yakni Linmas.
“Linmas ini akan melakukan mitigasi, sehingga perlu diberdayakan,” jelasnya.
Kasatpol PP juga mengingatkan terkait pentingnya membangun satu frekuensi tugas dan fungsi Satpol PP se-Bali.
“Kalau peraturan sudah kadaluarsa, maka harus segera diperbaiki,” tegasnya. (jay/jon)








