
DENPASAR – Putu Yogi Hayadi akhirnya bisa bernafas lega setelah memenangkan gugatan atas perkara sengketa tanah seluas 1,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim diketuai I Wayan Suarta menyatakan tergugat Djoko Sugianto, Wayan Darsana, dan Alex Firdaus melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengosongkan objek sengketa.
Namun, tergugat DJoko Sugianto mengajukan banding karena beranggapan putusan pengadilan tingkat pertama cacat hukum. Bahkan, ia melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial.
Putu Yogi Hayadi melalui penasihat hukum (PH) I Made Suryawan angkat bicara dan membeberkan perkara hingga kliennya dinyatakan menang gugatan sesuai putusan perdata nomor 990/Pdt.G tertanggal 27 Maret 2026.
“Saya menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan tidak ada pelanggaran etik karena gugatan kami berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujar I Made Suryawan kepada wartawan di Denpasar, Selasa (28/4/2026).
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 1,5 are yang dilakukan Putu Yogi dari I Wayan Padma selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Mei 2020 senilai Rp615 juta.
Namun, proses balik nama harus menunggu selama empat tahun karena adanya pemblokiran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemblokiran itu berkaitan dengan laporan Pujiama terhadap I Wayan Padma ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan kwitansi tahun 1999. Nah, tahun 2024, perkara dihentikan oleh penyidik karena tidak bisa dibuktikan dan sertifikat atas nama I Wayan Pandma beralih kepada klien kami,”ujar Suryawan.
SHM Putu Yogi memperoleh SHM sehingga menjadi dasar hukum yang kuat kepemilikan lahan tersebut. “Namun, Djoko Sugianto mengkalim sebagai pembeli dari Pujiama sebelum klien kami. Setelah dicek, objek sengketa itu ditempati oleh Wayan Darsana dan Alex Firdaus,”bebernya.
Mereka mengaku menyewa untuk jangka waktu 20 tahun sejak 2017 senilai Rp375 juta.
“Itu tidak lazim dalam hukum karena sewa rumah tempat tinggal umumnya 1 sampai 5 tahun. Kami berpikir kok ada orang nyewa rumah sampai 20 tahun dengan nilai segitu, kan lebih baik nyicil rumah untuk dimiliki sekalian. Alex dan Darsana juga bareng-bareng ngontrak di satu rumah, tanggal bulan dan tahun perjanjiannya sama,” imbuhnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah bukti kwitansi yang diajukan tergugat. Suryawan menyebut, isi kuitansi tidak jelas menunjuk objek tanah, bahkan terdapat keterangan pembayaran yang dinilai tidak lazim untuk transaksi jual beli tanah.
“Secara hukum, jual beli tanah harus tunai dan terang yang dilakukan dihadapan PPAT. Bukti-bukti dari tergugat tidak memenuhi standar itu. Kalau pembelian dari tahun 2012 seharusnya sudah mengajukan sertifikat. Nah, alasan tergugat karena tidak mampu bayar pajak. Ini kan aneh,”ucapnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, termasuk dalil gugatan kabur, kurang pihak, maupun salah pihak. Hakim kemudian menilai penggugat mampu membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sementara para tergugat dinyatakan menempati tanpa hak.
Meski demikian, kata Suryawan, tidak seluruh tuntutan kliennya dikabulkan oleh hakim. Salah satunya permohonan ganti rugi yang diajukan penggugat.
Suryawan meyakini putusan di tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat banding mengingat seluruh argumentasi hukum telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis hakim.
“Kami yakin konstruksi hukum yang kami bangun sudah tepat. Tinggal bagaimana hakim di tingkat banding melihat dan menilai kembali fakta serta bukti yang ada. Saya selaku lawyer apabila klien memiliki bukti formal hak milik maka kami perjuangkan,”tandasnya.








